Vikaris Episkopal (Vikep) adalah imam dengan kualifikasi yang ditentukan dalam Kanon 478 § 1 dan ia diangkat secara bebas oleh Uskup dengan batas waktu tertentu untuk membantu Uskup dan diberi kuasa untuk mengurusi suatu bagian keuskupan; bisa merupakan daerah tertentu (teritorial) atau bidang tugas (kategorial).