Dari Imam Religius ke Imam Diosesan

Apakah proses perpindahan ini bisa disebut “sekularisasi”? Lalu, bagaimana prosedurnya?

Ada seorang teman bercerita bahwa ia mempunyai seorang teman yang adalah seorang imam religius (baca: karena merupakan anggota tarekat/kongregasi/ordo tertentu) ingin “pindah” dan menjadi seorang imam diosesan. Teman ini kemudian lanjut bertanya: apakah proses perpindahan ini bisa disebut “sekularisasi”? Lalu, bagaimana prosedurnya?

Dalam arti sempit, term sekularisasi juga mengartikan bagian dari perpindahan seorang religius klerus baik imam ataupun diakon dari tarekat/kongregasi/ordonya untuk menjadi imam sekuler/diosesan (bdk. kan.693). Lalu prosedur yang perlu diikuti adalah meminta indult untuk sekularisasi dari Tahkta Suci dengan menyertakan dokumen-dokumen berikut yang akan diteruskan oleh Pemimpin tertingginya: 1) motivasi mendasar sebagai alasan proses sekularisasi. 2) disertakan pula dengan surat penerimaan dari Uskup yang ingin menerimanya, apakah dengan atau tanpa waktu percobaan. 3) pendapat dari pemimpin tertinggi dan dewannya.

Soal yang sering terjadi dalam kasus seperti ini adalah di mana seorang religius klerus yang mendapat jaminan pada indult untuk sekularisasi pada sebuah keuskupan, tetapi pada akhirnya tidak diterima untuk diinkardinasi pada keuskupan itu. Dalam kasus ini, ada kemungkinan bahwa indult untuk sekularisasi diberikan selama yang bersangkutan ada dalam masa percobaan. Efek dari penerimaan indult ini adalah akan memutuskan ikatan yang ada antara dia dan tarekat/kongregasi/ordonya.

Masalah muncul jika Uskup diosesan menolak permohonannya untuk inkardinasi sebelum atau sesudah masa percobaan lima tahun selesai. Jika terjadi kasus seperti ini, yang bersangkutan dapat kembali ke tarekat/kongregasi/ordonya, tetapi dengan tetap mencari uskup diosesan yang baik hati untuk menerimanya. Untuk mengatasi masalah ini, biasanya diberikan ada yang disebut dengan indult untuk sekularisasi “ad exprimentum”.

Syarat penting dari Indult sekularisasi “ad exprimentum” ini bahwa hanya akan memiliki efek akhir ketika inkardinasi pada sebuah keuskupan terjadi. Jika tidak terjadi inkardinasi, maka religius klerus yang bersangkutan dapat meninggalkannya selama masa percobaan dan bergabung kembali ke dalam tarekat/kongregasi/ordonya, kecuali reskrip dari Tahkta suci menyatakan lain.

Pada dasarnya ada dua tipe sekularisasi dari religius klerus. Kedua tipe tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

Pertama, sebagaimana yang sudah kita sebut di atas, yakni sekularisasi yang bersifat “ad exprimentum”. Sekadar penjelasan tambahan bahwa sekularisasi ad exprimentum  mengacu pada kasus yang mana seorang religius klerus telah menemukan seorang Uskup untuk menerimanya di keuskupannya dengan niat untuk diinkardinasi secara definitif. Tercatat dalam kan. 693 periode percobaan tidak boleh lebih dari lima (5) tahun. Selama masa ini percobaan ini, sekali lagi yang bersangkutan masih menjadi bagian dari tarekat/kongregasi/ordonya sesuai yang ada dan ditentukan dalam reskrip. Jika sesudah lima tahun, Uskup tidak menolaknya, dia diinkardinasi ipso iure. Akan tetapi, jika tidak, ia dapat kembali ke tarekat/kongregasi/ordonya atau mencari Uskup yang lain.

Kedua, sekularisasi “Pure et simpliciter”. Tipe sekularisasi ini terjadi ketika Uskup dengan segera menginkardinasi seorang religius klerus ke keuskupannya  tanpa melalui periode eksprimental atau percobaan.

“in dubium varietas, in pluribus unitas, in omnium caritas”

Cat: Kan. 693 - Jika anggota itu seorang klerikus, indult tidak diberikan sebelum ia mendapatkan Uskup yang memberinya inkardinasi dalam keuskupan, atau sekurang-kurangnya menerima dia sebagai percobaan. Jika diterima sebagai percobaan, selewatnya lima tahun, dengan sendirinya ia diberi inkardinasi pada keuskupan, kecuali Uskup menolaknya.

(ds)

Referensi:

  1. Domingo Andrés, Cmf: Le Forme di Vita Consacrata, Ediurcla-Roma, 2014.
  2. Elias Ayuban, Cmf: Canonical Issues Related to Religious Life, Claretian Publications, Manila, 2008.
  3. Jesùs Torres, Cmf: Commento ai Canoni sulla Vita Religiosa.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
AGENDA
LINK TERKAIT