Dua pertanyaan dalam tulisan ini! Bagaimana mantan seminaris masuk ke novisiat? Selanjutnya, apakah seorang superior bisa meminta kesaksian dari pembimbing rohani?
Beberapa
waktu yang lalu, dalam sebuah bincang-bincang santai ada seorang teman yang
mengajukan dua pertanyaan sederhana, tetapi menarik.
Pertanyaan
pertama terkait dengan norma yang mengatur penerimaan mantan seminaris ke dalam
novisiat. Selanjutnya, pertanyaan kedua terkait dengan norma yang mengatur
apakah seorang superior bisa meminta kesaksian dari pembimbing rohani.
Mari
kita jawab bersama!
Kita
jawab pertanyaan pertama. Bagi yang pernah di seminari, untuk masuk ke dalam
novisiat, hal yang dilakukan adalah dengan meminta surat keterangan dari rektor
(kan. 2391, kan.6452)
Jika
mengenai penerimaan seorang klerikus atau orang yang pernah diterima di dalam
suatu tarekat hidup bakti lain, dalam serikat hidup kerasulan, atau dalam
seminari, di samping itu dituntut surat keterangan dari Ordinaris wilayah atau
Pemimpin tinggi tarekat, atau serikat, atau rektor seminari yang bersangkutan.
Istilah
“seminari” di sini bisa saja merujuk pada seminari menengah (kan.234§1) atau
seminari tinggi (kan.235§1). Kesaksian rektor menjadi penting karena bisa saja
berisi beberapa potongan informasi yang berharga akan kelayakan calon yang akan
diterima ke dalam novisiat.
***
Untuk
pertanyaan yang kedua, pada prinsipnya seorang superior (pemimpin) seharusnya
tidak boleh meminta kesaksian dari pembimbing rohani (spiritual director).
Ada beberapa alasan di balik larangan ini, yakni: untuk menghormati perbedaan
antara forum internal dan eksternal, untuk melindungi nama baik calon, dan
untuk memenuhi tuntutan kerahasiaan.
Ada
catatan khusus! Dalam kondisi tertentu, superior bisa meminta kesaksian dari
pembimbing rohani. Kemungkinan ini bisa ada jika calon dan hukum khusus
(regola, konstitusi, direktori) dari ordo, kongregasi, tarekat atau serikat
mengizinkannya.
Kedua kondisi tersebut harus ada. Namun, jika hukum khusus dari ordo, kongregasi, tarekat atau serikat tidak mengatakan apa-apa soal ini, izin dari calon sudah cukup.
(ds)