Eks Seminaris dan Pembimbing Rohani

Dua pertanyaan dalam tulisan ini! Bagaimana mantan seminaris masuk ke novisiat? Selanjutnya, apakah seorang superior bisa meminta kesaksian dari pembimbing rohani?

Beberapa waktu yang lalu, dalam sebuah bincang-bincang santai ada seorang teman yang mengajukan dua pertanyaan sederhana, tetapi menarik.

Pertanyaan pertama terkait dengan norma yang mengatur penerimaan mantan seminaris ke dalam novisiat. Selanjutnya, pertanyaan kedua terkait dengan norma yang mengatur apakah seorang superior bisa meminta kesaksian dari pembimbing rohani.

Mari kita jawab bersama!

Kita jawab pertanyaan pertama. Bagi yang pernah di seminari, untuk masuk ke dalam novisiat, hal yang dilakukan adalah dengan meminta surat keterangan dari rektor (kan. 2391, kan.6452)

Jika mengenai penerimaan seorang klerikus atau orang yang pernah diterima di dalam suatu tarekat hidup bakti lain, dalam serikat hidup kerasulan, atau dalam seminari, di samping itu dituntut surat keterangan dari Ordinaris wilayah atau Pemimpin tinggi tarekat, atau serikat, atau rektor seminari yang bersangkutan.

Istilah “seminari” di sini bisa saja merujuk pada seminari menengah (kan.234§1) atau seminari tinggi (kan.235§1). Kesaksian rektor menjadi penting karena bisa saja berisi beberapa potongan informasi yang berharga akan kelayakan calon yang akan diterima ke dalam novisiat.

***

Untuk pertanyaan yang kedua, pada prinsipnya seorang superior (pemimpin) seharusnya tidak boleh meminta kesaksian dari pembimbing rohani (spiritual director). Ada beberapa alasan di balik larangan ini, yakni: untuk menghormati perbedaan antara forum internal dan eksternal, untuk melindungi nama baik calon, dan untuk memenuhi tuntutan kerahasiaan.

Ada catatan khusus! Dalam kondisi tertentu, superior bisa meminta kesaksian dari pembimbing rohani. Kemungkinan ini bisa ada jika calon dan hukum khusus (regola, konstitusi, direktori) dari ordo, kongregasi, tarekat atau serikat mengizinkannya.

Kedua kondisi tersebut harus ada. Namun, jika hukum khusus dari ordo, kongregasi, tarekat atau serikat tidak mengatakan apa-apa soal ini, izin dari calon sudah cukup.

(ds)

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
AGENDA
LINK TERKAIT